
Polda Sumut Buru Jaringan 72 Kg Sabu-sabu untuk Dibawa ke Jakarta
Polda Sumut Kepolisian Daerah Sumatera Utara tengah memburu jaringan narkoba yang diduga kuat sebagai pengirim 72 kilogram sabu-sabu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang ditangani Polda Sumut dalam beberapa bulan terakhir.
Penangkapan di Jalan Tol Jadi Titik Awal
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap dua tersangka di ruas Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi, pekan lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di dalam kompartemen tersembunyi kendaraan.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji Herwibowo, sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik teh Tiongkok dan disembunyikan secara profesional untuk mengelabui petugas. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 72 kilogram.
Jakarta Jadi Tujuan Utama Peredaran
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan di sejumlah wilayah ibu kota. Mereka mengaku hanya sebagai kurir yang diupah untuk mengantarkan barang tersebut, dan belum mengetahui identitas lengkap jaringan pengendali.
Meski begitu, polisi tidak berhenti di situ. Tim investigasi kini tengah menelusuri jaringan yang lebih besar yang diduga beroperasi lintas provinsi. Dugaan sementara, barang haram tersebut berasal dari wilayah perbatasan Malaysia dan masuk melalui jalur laut di kawasan timur Sumatera.
Polda Sumut Bentuk Tim Khusus
Sebagai respons atas skala besar kasus ini, membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat. Tim ini terdiri dari personel Ditresnarkoba, Ditintelkam, dan jajaran Polres yang ada di wilayah lintas Sumatera.
“Ini bukan hanya soal kurir. Kami meyakini ada sindikat besar di balik pengiriman ini. Kami akan bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Wisnu dalam konferensi pers, Jumat (2/5).
Ancaman Hukuman Maksimal
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Partisipasi publik dinilai penting untuk mencegah masuknya narkotika ke lingkungan masyarakat.