
Imigrasi Medan Gagalkan Enam WNI Non-Prosedural ke Kamboja
Imigrasi Medan berhasil menggagalkan keberangkatan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Enam orang tersebut diamankan petugas saat hendak terbang ke Kamboja melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (3/5/2025).
Berpura-pura Sebagai Wisatawan
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Pranowo, menjelaskan bahwa keenam WNI – terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki – awalnya mengaku akan berlibur ke Kamboja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mencurigai adanya indikasi kuat bahwa mereka akan bekerja secara ilegal.
“Setelah diinterogasi, mereka mengaku dihubungi oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan di Kamboja. Tidak ada visa kerja dan dokumen pendukung lainnya,” jelas Pranowo dalam konferensi pers, Minggu (4/5/2025).
Terindikasi Korban Perdagangan Orang
Lebih lanjut, pihak imigrasi menduga keenam orang tersebut berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus operandi yang digunakan sindikat adalah mengirim korban ke negara-negara Asia Tenggara dengan dalih wisata, lalu memperkerjakan mereka secara ilegal di sektor online scam atau perusahaan bodong.
“Ini modus yang sedang marak. Mereka dijanjikan gaji besar, tapi saat tiba di negara tujuan justru dipaksa bekerja di tempat yang tidak manusiawi,” tambahnya.
Langsung Diserahkan ke BP2MI
Setelah diamankan, keenam WNI tersebut langsung diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulangan ke daerah asal.
Kepala BP3MI Sumut, Rika Sari, mengatakan bahwa lembaganya akan melakukan asesmen mendalam terhadap keenam korban dan memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang layak.
“Kami juga akan menelusuri jaringan perekrut dan menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kantor Imigrasi dan BP3MI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Semua proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri harus melalui prosedur dan jalur yang sah.
Pihak imigrasi juga akan meningkatkan pengawasan di bandara dan pintu keluar Indonesia lainnya untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali.