Oknum TNI AL Rusak HP Korban dan Cuci Motor Usai Bunuh Jurnalis Banjarbaru

Oknum TNI AL Kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin memanas setelah terungkap bahwa oknum TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) terlibat dalam insiden tersebut. Usai membunuh korban, pelaku yang diduga memiliki hubungan dengan korban, dilaporkan telah merusak ponsel milik jurnalis tersebut dan membersihkan sepeda motor yang digunakan untuk menghindari jejak.

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Penghilangan Bukti

Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 April 2025, ketika seorang jurnalis yang bekerja untuk salah satu media lokal di Banjarbaru ditemukan tewas dengan luka-luka serius. Menurut penyelidikan awal, korban diduga dibunuh oleh seorang oknum TNI AL yang memiliki masalah pribadi dengan korban. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung mengambil langkah untuk menghilangkan jejak.

Pelaku dilaporkan merusak ponsel korban, menghancurkan data yang ada di dalamnya agar tidak ada bukti yang bisa mengarahkannya. Selain itu, pelaku juga mencuci sepeda motor yang digunakan korban untuk memastikan tidak ada sidik jari atau bukti lain yang dapat mengaitkan dirinya dengan kejadian tersebut.

Penangkapan Pelaku

Pihak kepolisian Banjarbaru segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasan di balik tindakannya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku berusaha menghapus jejak dengan cara merusak barang bukti. “Pelaku mencoba menghilangkan semua bukti yang dapat mengarahkannya ke lokasi kejadian, namun kami berhasil mengungkapnya dalam waktu singkat,” ujar AKBP Rudi.

Reaksi Masyarakat dan Media

Kasus ini mengguncang masyarakat Banjarbaru, terutama kalangan jurnalis yang merasa terkejut dengan tindakan kekerasan yang menimpa rekan sejawat mereka. Banyak pihak yang mengecam tindakan tersebut dan meminta agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Banjarbaru, Faisal Alamsyah, menyatakan, “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang jurnalis seharusnya dapat menjalankan tugasnya dengan aman tanpa takut akan intimidasi atau kekerasan. Kami mendesak agar pelaku segera dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Ancaman Hukum terhadap Pelaku

Pelaku kini diancam dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun.

Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar bertindak dengan niat jahat dan tidak ada motif lain yang melatarbelakangi pembunuhan ini. Proses hukum akan terus berjalan, dan pihak berwenang berjanji akan memberikan keadilan bagi korban.

Harapan untuk Keadilan

Masyarakat Banjarbaru dan kalangan jurnalis berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka menuntut agar pelaku dihukum berat untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia.

“Ini adalah tragedi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Faisal Alamsyah.

Saat ini, pelaku masih dalam tahanan polisi, dan kasus ini terus berkembang seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.