KLH Segel Pabrik Aluminium Cemari Udara

KLH Segel Pabrik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah pabrik aluminium yang terbukti mencemari udara di kawasan industri di Jawa Barat. Langkah ini dilakukan setelah tim pengawasan menemukan pelanggaran serius terhadap baku mutu emisi udara yang ditetapkan dalam peraturan lingkungan hidup.

Temuan Pencemaran Udara dari Cerobong Produksi

Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak yang dilakukan KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat. Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat dengan kandungan partikel berbahaya melebihi ambang batas.

“Dari hasil uji laboratorium, emisi gas buang pabrik ini mengandung logam berat dan partikel debu yang berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar,” jelas Direktur Pengawasan KLH.

Selain itu, pabrik tersebut diketahui tidak memiliki sistem filtrasi udara yang memadai dan lalai melakukan pemeliharaan rutin terhadap instalasi pengolahan limbah gas.

Resahkan Warga Sekitar, Laporan Sudah Sejak Lama

Warga sekitar pabrik mengaku sudah lama mengeluhkan bau menyengat dan debu hitam yang muncul setiap kali pabrik beroperasi. Beberapa di antara mereka bahkan melaporkan adanya gangguan pernapasan pada anak-anak dan lansia.

“Setiap malam asapnya tebal sekali, jendela rumah harus ditutup rapat,” ujar salah satu warga.

Meski keluhan sudah disampaikan sejak tahun lalu, penindakan baru dilakukan setelah pengaduan warga ditindaklanjuti oleh tim pengawasan pusat.

KLH: Penindakan Sesuai Prosedur dan Tegas

Kementerian menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak perusahaan telah diberikan surat peringatan sebelumnya, namun tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Oleh karena itu, penyegelan menjadi langkah terakhir yang diambil untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

Pabrik dilarang beroperasi hingga memperbaiki sistem pengendalian emisi dan memenuhi seluruh standar lingkungan. Jika tidak, izin operasionalnya terancam dicabut.

Upaya Pemulihan dan Evaluasi Industri Serupa

KLH juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pabrik sejenis di kawasan tersebut. Selanjutnya, perusahaan diwajibkan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan menyusun rencana mitigasi pencemaran.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera. Lingkungan tidak boleh terus menjadi korban kelalaian industri,” tegas pejabat KLH.