Kasus TPPU, KPK Panggil Windy Idol dan Kakaknya

Kasus TPPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama publik figur Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando. Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya menyamarkan hasil korupsi yang berkaitan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menemukan indikasi bahwa Hasbi Hasan menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan perkara. Selanjutnya, uang tersebut diduga dialirkan ke beberapa pihak, termasuk Windy dan Rinaldo, melalui sejumlah transaksi dan pembelian aset.

Pemanggilan dan Pemeriksaan KPK

KPK secara resmi memanggil Windy Idol dan Rinaldo untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi aliran dana dan kepemilikan aset yang tidak sesuai dengan profil penghasilan mereka. Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan mereka dalam penyamaran aset, termasuk properti dan kendaraan mewah.

Salah satu hal yang mencuat adalah perjalanan mewah Windy menggunakan helikopter ke Bali, yang diduga dibiayai oleh Hasbi Hasan. Dalam klarifikasinya, Windy menyebut tidak mengetahui sumber dana tersebut. Namun, penyidik menemukan adanya kaitan finansial antara Hasbi dan Windy.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penyitaan Aset

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Windy dan Rinaldo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Di sisi lain, KPK juga mulai menelusuri dan menyita beberapa aset yang diduga terkait pencucian uang.

Komitmen KPK dan Tindak Lanjut

KPK menegaskan akan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Penanganan kasus TPPU ini merupakan bagian dari strategi besar lembaga antirasuah dalam menjerat para pelaku korupsi yang mencoba menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pihak ketiga.

“Kami akan kejar semua yang terlibat, termasuk jika ada pihak lain yang turut membantu menyamarkan dana hasil korupsi,” tegas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.