Dua Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp35,49 Miliar Ditahan Kejari Medan

Dua Tersangka Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp35,49 miliar. Kedua tersangka ini, yang merupakan pejabat PT KAI dan pihak swasta, diduga menyalahgunakan wewenang untuk menguasai aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Kasus Penguasaan Aset PT KAI

Tersangka berinisial AR dan S ditangkap setelah penyelidikan panjang oleh tim Kejari Medan. Mereka diduga terlibat dalam pengalihan dan penggunaan aset PT KAI secara tidak sah. Aset tersebut berupa properti dan lahan yang sebenarnya diperuntukkan untuk pelayanan publik. Dalam pemeriksaan, keduanya diduga telah mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak ketiga yang tidak berhak, dan memanfaatkan lahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyidikan dan Penahanan

Kejari Medan telah memeriksa kedua tersangka secara intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan merugikan negara untuk keuntungan pribadi. Dalam prosesnya, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang terkait dengan kasus ini untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kepala Kejari Medan, Budi Santoso, menegaskan bahwa kedua tersangka telah merugikan negara dan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan mereka menerima sanksi yang setimpal,” ujar Budi.

Kerugian Negara

Penguasaan aset ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,49 miliar. Aset yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan transportasi kereta api telah disalahgunakan. Kerugian tersebut juga berdampak pada program pengembangan infrastruktur kereta api yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tindak Lanjut dan Harapan

Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan dan memastikan kedua tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai. Kejari juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama pihak yang terlibat dalam proses pengalihan aset.

“Pengawasan terhadap aset negara harus ditingkatkan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Kami akan terus berusaha mengembalikan aset yang disalahgunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Budi. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.