Dewas BPJSTK Pastikan Pekerja Dilindungi oleh Negara

Dewas BPJSTK  menegaskan komitmen negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja Dewas BPJSTK ke berbagai daerah. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan program berjalan optimal dan mencakup semua sektor tenaga kerja, termasuk sektor informal.

Ketua Dewan Pengawas BPJSTK, Muhammad Zuhri, menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja. Negara harus hadir untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Fokus pada Pekerja Rentan dan Informal Dewas BPJSTK

 menyoroti pentingnya memperluas cakupan kepesertaan, terutama untuk pekerja rentan, seperti buruh harian lepas, nelayan, petani, pedagang kaki lima, dan pengemudi ojek daring. Banyak dari mereka belum terlindungi dengan maksimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan akses ke program jaminan sosial.

“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas pekerja. Dengan ini, tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial,” ujar Zuhri.

Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat perlindungan ini. Oleh karena itu, edukasi berkelanjutan sangat dibutuhkan.

Pengawasan dan Evaluasi Program Dewas BPJSTK

Dewan Pengawas aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja BPJSTK. Fokus utama pengawasan adalah efektivitas pelayanan, transparansi penggunaan dana, serta kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan karyawannya. Selain itu, Dewas mendorong pengembangan layanan digital, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), agar peserta dapat mengakses informasi dengan mudah.

Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Menyeluruh

 juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersinergi. Pemerintah, asosiasi pengusaha, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk menciptakan sistem perlindungan yang inklusif. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan semua pekerja Indonesia—baik di dalam negeri maupun luar negeri—dapat merasakan perlindungan sosial yang berkeadilan.