
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sibuluan Nauli Tapteng
Polisi Tangkap Pengedar Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam setelah tim melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Polisi Tangkap Pengedar Berawal dari Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP [nama disamarkan], mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di kediamannya.
“Tersangka ditangkap saat sedang mempersiapkan paket sabu untuk diedarkan. Kami juga menyita barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 15 gram dan beberapa alat hisap,” jelas AKP.
Identitas dan Modus Operandi Tersangka
Tersangka berinisial R, usia 28 tahun, diketahui telah lama menjadi target operasi polisi. Ia mengedarkan sabu di wilayah Sibuluan Nauli dan sekitarnya dengan cara sistem ranjau dan pengantaran langsung ke pembeli.
“Modus operandi tersangka cukup licik, menggunakan perantara dan sistem tempel agar tidak mudah terlacak,” tambah Kasat Narkoba.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel, timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebagai barang bukti. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas
Kapolres Tapanuli Tengah menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba menjadi prioritas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi terus melakukan patroli dan operasi rutin untuk menekan peredaran narkotika.
“Mari bersama-sama kita dukung upaya ini demi masa depan generasi muda yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolres.