Jatanras Polres Nias Amankan Pelaku Pembobol Sekolah TK

Jatanras Polres Nias Tim Satuan Reserse Kriminal Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Nias berhasil mengamankan seorang pelaku pembobolan sekolah taman kanak-kanak (TK) di wilayah Kota Gunungsitoli. Pelaku ditangkap pada Selasa malam (4/6/2025) di kediamannya setelah sempat buron selama dua hari.

Aksi Pembobolan Terjadi Saat Malam Hari

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JM (32) membobol gedung TK Kasih Ibu saat malam hari. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela belakang dan mengambil sejumlah barang elektronik seperti speaker aktif, proyektor, dan laptop, yang biasa digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

“Total kerugian sekolah ditaksir mencapai Rp15 juta. Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari kepala sekolah,” ujar AKBP Wawan.

Jatanras Polres Nias Pelaku Terekam CCTV Sekolah

Menariknya, aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam kelas. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan melakukan pengejaran.

Setelah dua hari pencarian, JM akhirnya diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Kecamatan Gunungsitoli Utara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebagian barang bukti yang belum sempat dijual.

Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa JM adalah residivis dalam kasus pencurian barang elektronik dan pernah ditahan pada tahun 2021. Ia mengaku kembali mencuri karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Tapi apapun alasannya, tindakan kriminal tetap harus diproses secara hukum,” tegas Kapolres.

Polisi Imbau Sekolah Perketat Keamanan

Sebagai langkah pencegahan, Polres Nias mengimbau pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama saat malam hari. Pemasangan CCTV tambahan dan penjagaan lingkungan menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa.

Saat ini, JM ditahan di Mapolres Nias dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.