
Polres Nias Amankan Seorang Pria dengan Barbuk Ganja
Polres Nias berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang kedapatan membawa barang bukti berupa ganja siap edar. Penangkapan dilakukan dalam operasi pemberantasan narkotika yang rutin digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Nias.
Polres Nias Kronologi Penangkapan
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (24 Mei 2025) di Jalan Lintas Nias, Kecamatan Gido. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap R yang terlihat mencurigakan saat membawa tas ransel. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bungkus ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram. Barang bukti tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Nias dan sekitarnya.
Kapolres Nias, AKBP Arman Siregar, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi secara intensif dan tanpa kompromi terhadap pelaku narkotika,” ujarnya.
Pemeriksaan dan Penyidikan Lanjutan
Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami jaringan yang terlibat, mengingat kasus peredaran narkoba sering melibatkan banyak pihak.
Kapolres menambahkan bahwa selain barang bukti ganja, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang lain yang digunakan sebagai alat transaksi narkotika. “Kami akan menindak tegas dan membawa kasus ini ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Nias bebas dari narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkasnya.