Kejati DKI Ringkus Buronan Korupsi PBB dan BPHTB Sumut

Kejati DKI,  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus korupsi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Sumatera Utara. Buronan yang telah lama buron ini ditangkap di Jakarta pada Senin kemarin setelah penyidikan panjang dan kerja sama antara Kejati DKI dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penangkapan Setelah Penyidikan Panjang

Penangkapan dilakukan setelah berbulan-bulan penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak. Buronan berinisial RF diduga terlibat dalam penggelapan dana PBB dan BPHTB yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai manipulasi data dan penggelapan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara.  Jakarta mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi intensif antara Kejati DKI dan Kejati Sumut.

“Kami akhirnya dapat menangkap pelaku yang sudah buron bertahun-tahun setelah melakukan berbagai upaya penyidikan dan kolaborasi,” kata Kepala  Jakarta.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

RF bersama rekannya diduga memanipulasi data PBB dan BPHTB dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Mereka juga diduga memanipulasi dokumen transaksi properti. Modus ini menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara, terutama dalam hal pendapatan asli daerah.

Proses Hukum yang Dijalani Pelaku

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RF dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan penggelapan pajak. Proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut, dan pihak Kejati DKI berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya Kejati DKI dalam Pemberantasan Korupsi

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan sektor pajak dan properti.  berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.  berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik korupsi yang merugikan negara demi menciptakan Indonesia yang lebih adil dan transparan.