Didakwa Menista Agama saat Live TikTok, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Didakwa Menista Agama Selebriti media sosial yang dikenal dengan nama Ratu Entok kini tengah menghadapi tuntutan pidana atas dugaan kasus penistaan agama. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, jaksa penuntut umum menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Kasus ini bermula dari unggahan live TikTok yang dilakukan oleh Ratu Entok, di mana dalam video tersebut terdapat pernyataan yang dianggap menghina agama tertentu.

Kontroversi Live TikTok yang Memicu Masalah

Dalam siaran langsung TikTok yang ditonton oleh ribuan orang, Ratu Entok mengucapkan kata-kata yang menyinggung ajaran agama tertentu. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak, terutama tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan, menganggap pernyataan tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap agama. Hal ini akhirnya melahirkan laporan polisi yang kemudian mengarah pada proses hukum terhadap Ratu Entok.

Tuntutan dan Proses Hukum yang Berjalan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada terdakwa sebagai efek jera dan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa terganggu atas pernyataan tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Dukungan untuk Ratu Entok

Kasus ini menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat. Beberapa pihak menyatakan bahwa hukuman yang diusulkan terlalu berat, mengingat Ratu Entok tidak berniat untuk menghina agama tertentu. Namun, banyak juga yang mendukung tuntutan ini sebagai langkah yang perlu diambil untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung dipantau secara ketat oleh publik yang berharap akan ada keputusan yang adil.

Peluang Pembelaan Terdakwa

Dalam kesempatan sebelumnya, Ratu Entok melalui tim pengacaranya telah memberikan pembelaan bahwa ucapannya dalam live TikTok tersebut tidak bermaksud untuk menyinggung agama apapun. Pihak terdakwa juga mengungkapkan penyesalan atas kejadian tersebut dan berharap agar dapat diberikan hukuman yang lebih ringan.

Meski begitu, keputusan akhir akan tetap berada di tangan hakim yang memimpin persidangan. Proses persidangan ini akan terus berlangsung, dan masyarakat pun menunggu dengan penuh perhatian bagaimana kelanjutan dari kasus ini.