
Empat Mantan Anggota OPM Ikrar Setia ke NKRI
Empat mantan anggota OPM secara resmi mengikrarkan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Papua, Kamis, 11 Juli 2025.
Langkah tersebut menjadi momen penting dalam upaya mempererat persatuan dan mendukung pembangunan di wilayah Papua.
Proses Ikrar dan Dukungan Pemerintah
Acara ikrar berlangsung secara khidmat dengan disaksikan oleh pejabat pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat. Keempat mantan anggota OPM tersebut menyatakan komitmen untuk meninggalkan aktivitas separatisme dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Pemerintah provinsi memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pintu rekonsiliasi selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin kembali ke pangkuan negara dan menjalani kehidupan damai.
Motivasi dan Harapan Mantan Anggota Empat Mantan Anggota OPM
Keempat mantan anggota OPM mengungkapkan bahwa keputusan mereka lahir dari keinginan kuat untuk hidup aman dan damai bersama seluruh rakyat Indonesia. Mereka ingin menjadi bagian dari perubahan positif dan berkontribusi pada kemajuan Papua.
Salah satu dari mereka menyatakan, “Kami ingin menunjukkan bahwa perdamaian dan persatuan adalah jalan terbaik untuk membangun masa depan yang lebih baik.”
Langkah Pemerintah dalam Rekonsiliasi
Pemerintah pusat dan daerah terus mendorong program-program rekonsiliasi dan pembinaan yang inklusif. Berbagai pelatihan keterampilan, pendidikan, dan peluang ekonomi diberikan untuk membantu mantan anggota OPM berintegrasi dalam masyarakat.
Selain itu, aparat keamanan juga memastikan perlindungan bagi mereka yang memilih meninggalkan kelompok separatis.
Dampak Positif bagi Papua
Momen ikrar ini menjadi simbol harapan baru bagi Papua. Dengan bertambahnya warga yang setia pada NKRI, diharapkan stabilitas keamanan dan pembangunan di daerah semakin membaik.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk terus bersinergi membangun Papua yang damai, sejahtera, dan berkeadilan.