
Gunung Semeru Meletus Kamis 10 Juli, Warga Diminta Waspada
Gunung Semeru kembali mengalami erupsi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 09.40 WIB. Letusan terjadi secara tiba-tiba dan memunculkan kolom abu vulkanik setinggi lebih dari 1.000 meter dari kawah Jonggring Saloka. Aktivitas vulkanik ini memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar lereng gunung.
Erupsi Disertai Abu Pekat dan Material Vulkanik
Letusan disertai dengan suara gemuruh serta lontaran material pijar dari puncak gunung. Kolom abu mengarah ke tenggara, menjangkau wilayah Pronojiwo, Candipuro, dan sekitarnya. Abu vulkanik menyebabkan langit di beberapa desa menjadi gelap dan jarak pandang berkurang.
Beberapa warga melaporkan adanya hujan abu ringan yang menempel di atap rumah, kendaraan, dan lahan pertanian. Petugas telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, pelindung mata, serta menutup sumber air bersih agar tidak tercemar abu.
Status Tetap Siaga, Aktivitas Gunung Dipantau Ketat
Walaupun terjadi letusan, status Gunung Semeru masih berada di Level III atau Siaga. Tim pengamat gunung api dari pos pengawasan terus mencatat peningkatan tremor dan aktivitas vulkanik yang fluktuatif.
Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius 5 km dari kawah puncak dan 13 km di sepanjang sektor tenggara, terutama di area aliran lahar seperti Besuk Kobokan dan sekitarnya. Potensi guguran lava dan awan panas masih menjadi ancaman serius.
Posko Siaga dan Evakuasi Sementara
Pemerintah daerah bersama BPBD telah mendirikan beberapa posko darurat, lengkap dengan logistik dan petugas medis. Warga di zona rawan diminta bersiaga dan siap melakukan evakuasi sewaktu-waktu jika aktivitas meningkat.
Tim SAR dan aparat gabungan juga melakukan patroli rutin dan membagikan selebaran informasi kepada warga terkait jalur evakuasi, lokasi aman, dan langkah darurat jika terjadi erupsi lanjutan.
Antisipasi dan Harapan Gunung Semeru
Pemerintah menegaskan bahwa semua pihak telah siaga menghadapi kondisi terburuk. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak panik, namun selalu memperhatikan informasi resmi dari pos pengamatan dan pemerintah daerah.