
Bawa Sabu, Lanal TBA Amankan Tiga Warga Surabaya
Bawa Sabu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sebuah operasi pengamanan laut, Lanal TBA berhasil mengamankan tiga orang warga asal Surabaya yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan di Perairan Rawan Penyelundupan
Ketiga pelaku ditangkap saat berada di atas kapal cepat yang melintas mencurigakan di perairan sekitar Tanjung Balai. Kapal tersebut tidak memiliki izin pelayaran resmi dan tidak mengibarkan bendera sebagaimana ketentuan. Petugas Lanal yang melakukan patroli rutin langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket-paket mencurigakan yang disembunyikan di dalam ruang mesin kapal. Setelah dibuka, paket tersebut berisi kristal bening yang diduga sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram.
Tiga Warga Surabaya Diamankan
Ketiga pelaku diketahui berinisial H (38), S (41), dan T (35). Ketiganya merupakan warga Surabaya yang diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi, bahkan lintas negara. Saat dimintai keterangan awal, mereka mengaku diminta membawa barang tersebut dari Malaysia menuju Sumatra, sebelum diteruskan ke Jawa Timur.
Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penyelundupan, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. “Ini bentuk kejahatan serius yang tidak hanya merusak generasi bangsa, tetapi juga berkaitan dengan jaringan internasional. Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan rawan,” ujarnya.
Diserahkan ke BNN untuk Penyelidikan Lanjut
Setelah proses penangkapan, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak BNN akan menelusuri jalur distribusi serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu ini.
Ketiganya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas pidana berat.
Imbauan untuk Masyarakat
Pihak TNI AL dan aparat penegak hukum lainnya terus mengimbau masyarakat, terutama nelayan dan pelaku transportasi laut, agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan. Warga juga diminta melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa perairan Indonesia masih menjadi jalur favorit jaringan narkoba internasional. Namun, dengan kesiapsiagaan aparat seperti Lanal TBA, setiap celah penyelundupan dapat ditutup. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di tanah air.